PEMERINTAH KABUPATEN PONTIANAK
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPT DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA MEMPAWAH HILIR
SEKOLAH DASAR NEGERI 13 MEMPAWAH HILIR
Jalan : Jl.Raya Daeng Menambon Mempawah Kode Pos. 78914
Site: http://sdn13mempawah-hilir.blogspot.com / E-Mail : sdnmpwhilir3@gmail.com
NPSN Nomor Statistik Sekolah
3 | 0 | 1 | 0 | 0 | 7 | 9 | 3 | 1 | 0 | 1 | 1 | 3 | 0 | 2 | 0 | 4 | 0 | 1 | 3 |
TATA TERTIB SDN 13 MEMPAWAH HILIR
1. KEWAJIBAN MURID
1. Siswa harus hadir ke Sekolah 10 menit sebelum lonceng tanda masuk di bunyikan
2. Siswa diwajibkan berdo’a sebelum Pelajaran dimulai dan menjelang akan pulang
3. Siswa diwajibkan berpakaian seragam sesuai yang telah ditentukan
4. Setiap Siswa tidak dibenarkan :
a. memelihara kuku sehingga panjang.
b. Berambut panjang bagi putra
c. Memakai Perhiasan bagi putri
5. Siswa dilarang bermain di dalam kelas pada saat istirahat ,mengambil barang barang teman serta mengganggu teman lain sedang bermain.
6. Sarana Olah raga / perlengkapan Sekolah yang dipergunakan oleh siswa setelah selesai harus dikembalikan pada tempat semula.
7. Siswa diwajibkan menjaga kebersihan Lingkungan Sekolah./ WC
8. Siswa diharuskan untuk membersihkan kelas sesuai dengan jadwal piket
9. Siswa dilarang mencoret coret bangku dan dinding Sekolah.
10. Siswa dilarang membuang sampah sembarangan.
11. Siswa dilarang memasuki ruangan kantor bagi yang tidak berkepentingan
II. SANKSI BAGI SISWA YANG MELANGGAR TATA TERTIB.
1. Bagi Siswa yang melanggar peraturan/Tata tertib ini akan diberi sanksi :
a. Teguran Pertama dipanggil untuk menghadap.
b. Teguran kedua memanggil Orang tua/Wali.
2. Apabila Peraturan/Tata tertib ini masih dilanggar oleh Siswa maka pihak Sekolah akan memberikan hukuman anatara lain :
a. Membersihkan WC.
b. Membersihkan ruangan Kantor
c. Memungut sampah yang ada di halaman.
Kuala Secapah , 19 Juli 2012
Kepala Sekolah
ZULKIFLI AZIS,S.Pd
NIP. 19610223 198506 1 001